PNSMail wajib digunakan seluruh PNS Mulai 1 Januari 2014
Mulai tanggal 1 Januari 2014 pemerintah mewajibkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, untuk menggunakan email resmi pemerintah, untuk berkomunikasi lewat email terutama urusan kedinasan. Hal ini bertujuan agar terwujudnya birokrasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman.
Sesuai dengan surat edaran Menpan-RB nomor 6 tahun 2013 yang dikutip dari setkab.co.id, agar setiap PNS menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Hal lainnya yang menjadikan pertimbangan pemerintah agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air menggunakan email resmi pemerintah ini adalah saat ini banyak Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan email non pemerintah. untuk urusan kedinasan "ini beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara" tulis Mentri PAN-RB dalam surat edaran. dengan pemanfaatan email nasional ini untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan demikian jika status anda adalah Pegawai Negeri Sipil maka segera daftarkan diri anda di www.pnsmail.go.id, jika belum tahu cara daftarnya lihat disini dan jangan lupa, jika anda telah mendapatkan email resmi pemerintah, segeralah kasih tahu rekan - rekan kerja anda untuk mendaftar juga. Mulai 1 Januari 2014 pergunakanlah email resmi pemerintah untuk urusan kedinasan jangan menggunakan email non pemerintah.