Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri Online

Bagi seorang guru baik PNS maupun Non PNS, NUPTK merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan belum tahu cara pengajuan NUPTK baru, kali ini saya ingin berbagi Cara Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri Online.
Mulai tanggal 24 Juni 2013 pihak BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran pengajuan NUPTK baru bagi PTK baik PNS maupun Non-PNS yang belum memiliki NUPTK secara online, melalui layanan Padamu Negeri. 
Proses pendaftaran NUPTK baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi formulir A05 (Khusus untuk guru) agar mendapat pegawai register ID. setelah proses diatas selesai dan dianggap memenuhi syarat, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan NUPTK baru.

Untuk lebih jelasnya lihat langkah-langkah di bawah ini, seperti dilansir di padamu.kemdikbud.go.id

1. Download formulir A05
2. Isi formulir, tanda tangan Kepala Sekolah dan Stempel
3. Lampirkan persyaratan (copy ijazah SD,pendidikan terakhir, Kartu keluarga dan SK Pengangkatan).
4. Serahkan berkas ke operator sekolah
5. Operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah
6. Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai formulir isian (oleh operator sekolah)
7. Cetak tanda bukti registrasi Lv1 (surat S02c)dan diserahkan kepada guru bersangkutan 
8. Pada tanda bukti registrasi Lv1 (surat S02c)terdapat peg ID atau user ID dan kode aktifasi yang sifatnya rahasia
9. Guru yang bersangkutan melakukan login ke padamu.siap.web.id, untuk melakukan aktivasi (bagi yang belum paham bisa minta bantuan operator sekolah untuk melakukan aktivasi)
10. Guru bersangkutan mengisi formulir dan kuisioner dan melengkapi berkas.
11. Cetak pengajuan verval registrasi Lv2 (Surat S03a, dan diserahkan kembali kepada operator sekolah dan menunggu proses registrasi PTK Lv2 (surat S05a)

Pengajuan NUPTK baru ini berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi guru Non-PNS yang mengajar disekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari bupati/walikota. Sedangkan yang mengajar di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut.